Garut Terapkan Standar Zakat Fitrah 2,7 kg Berdasarkan Fatwa MUI

GARUT, iNewsGarut.id – BAZNAS Kabupaten Garut mengumumkan penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah menjadi 2,7 kg beras per jiwa, merujuk pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang menyetarakan 1 sha' dengan 2,7 kg atau 3,5 liter beras.
Kebijakan ini merupakan hasil sosialisasi intensif yang dilakukan oleh MUI Kabupaten Garut kepada berbagai organisasi masyarakat, mulai dari pengurus MUI kecamatan hingga desa/kelurahan, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan umat terhadap ketetapan terbaru.
Ketua BAZNAS Garut, Abdullah Effendi, menjelaskan bahwa perubahan besaran zakat fitrah tersebut merupakan langkah strategis agar pengelolaan zakat dapat dijalankan dengan prinsip 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
“Kami mengacu pada Fatwa MUI sebagai landasan syar'i dalam menetapkan besaran zakat, meskipun terdapat perbedaan dengan Peraturan Menteri Agama yang sebelumnya menetapkan standar 2,5 kg beras,” ujarnya di kantor BAZNAS, Jalan Pramuka, Garut Kota, Senin (24/3/2025).
Dalam hal pengumpulan zakat fitrah berbentuk uang, BAZNAS Garut telah menetapkan nilai Rp40.500 per jiwa. Penetapan harga tersebut didasarkan pada kondisi pasar lokal, dengan harga beras premium di wilayah Garut berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kg. “Kami menggunakan harga tertinggi yakni Rp15.000 per kg untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga di masa depan,” tambahnya.
Target pengumpulan zakat fitrah tahun ini ditetapkan mencapai Rp78 miliar, menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berhasil mengumpulkan Rp76 miliar.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang telah dilakukan antara BAZNAS dan Ketua MUI setempat untuk mensukseskan program pengumpulan zakat, dengan dukungan juga dari aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa.
Editor : ii Solihin