Garut Terapkan Standar Zakat Fitrah 2,7 kg Berdasarkan Fatwa MUI

“Nada kebijakan ini tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Jika seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS, dampak positif bagi perekonomian lokal akan semakin nyata,” ujar Sekda Nurdin Yana.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap setia mengikuti Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, meskipun masih ada yang memilih untuk menggunakan standar 2,5 kg. “Kami mendorong agar setiap umat memberikan yang terbaik. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, insya Allah keberkahan akan kembali menghampiri yang membutuhkan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan pengumpulan zakat fitrah di Kabupaten Garut tidak hanya memenuhi aspek ibadah, namun juga berkontribusi dalam penguatan ekonomi masyarakat melalui distribusi yang tepat sasaran.
Editor : ii Solihin