get app
inews
Aa Text
Read Next : Satlantas Polres Garut Pastikan Arus Mudik Normal di Jalur Nasional Limbangan

Garut Terapkan Standar Zakat Fitrah 2,7 kg Berdasarkan Fatwa MUI

Selasa, 25 Maret 2025 | 04:13 WIB
header img
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi. Foto istimewa.

“Nada kebijakan ini tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Jika seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS, dampak positif bagi perekonomian lokal akan semakin nyata,” ujar Sekda Nurdin Yana.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap setia mengikuti Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, meskipun masih ada yang memilih untuk menggunakan standar 2,5 kg. “Kami mendorong agar setiap umat memberikan yang terbaik. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, insya Allah keberkahan akan kembali menghampiri yang membutuhkan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan pengumpulan zakat fitrah di Kabupaten Garut tidak hanya memenuhi aspek ibadah, namun juga berkontribusi dalam penguatan ekonomi masyarakat melalui distribusi yang tepat sasaran.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut