Pencuri Kosmetik dan Rokok di Garut Diringkus Polisi

GARUT, iNewsGarut.id – Jajaran Polres Garut melalui Polsek Leles berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko milik warga di Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Kapolsek Leles, Kompol Dadang Sumitra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban bernama Astuti, warga Kampung Sadang Kidul, mendapat kabar dari seorang saksi bernama Asep mengenai aksi pencurian di tokonya yang terletak di Kampung Karang Mekar, Desa Ciburial.
Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu belakang toko dalam kondisi rusak, serta sejumlah barang dagangan yang hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain berbagai jenis kosmetik (makeup), obat-obatan, dua tabung gas 3 kg, 29 botol minyak wangi, dan 59 bungkus rokok berbagai merek. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3.300.000.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pada keesokan harinya, Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Polsek Leles berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujar Kompol Dadang, Sabtu (5/4/2025).
Dua pelaku yang diamankan adalah HN (46), seorang wiraswasta asal Desa Ciburial, Kecamatan Leles, dan P (40), seorang buruh harian lepas asal Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa makeup, obat-obatan, tabung gas, minyak wangi, dan rokok yang diduga hasil curian.
Kapolsek Leles juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada serta segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi mencegah tindak kejahatan di wilayah Garut.
Proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan. Pihak kepolisian berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Editor : ii Solihin