Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Usia 5 Tahun

Jum'at, 11 April 2025 | 17:40 WIB
  • author Hendrik Prima
Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Usia 5 Tahun
Dua tersangka kasus pencabulan saat digiring polisi. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyampaikan bahwa pihaknya turut memantau proses hukum dan penanganan terhadap korban.

“Kami hadir untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik. Korban memerlukan pemulihan serius, baik secara fisik maupun psikologis,” ungkap Ato.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban mendapat penanganan dari KPAI dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut.

Editor: ii Solihin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut