get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Usia 5 Tahun

Berpistol Mainan dan Golok, Residivis Curanmor Ditangkap Polres Garut

Selasa, 29 April 2025 | 14:49 WIB
header img
Anggota Polres Garut saat membawa para pelaku ke tempat konferensi pers kasus curanmor. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata dengan menangkap tiga orang pelaku yang beraksi di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Ketiga pelaku yakni MSR dan AM sebagai eksekutor pencurian, serta ARP alias Abun sebagai penadah, diamankan setelah melakukan pencurian pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Mayor Syamsu No. 03, Desa Jayaraga, Tarogong Kidul.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa salah satu pelaku membawa senjata tajam dan pistol mainan saat beraksi.

"MSR membawa satu buah pistol mainan jenis revolver berwarna hitam dan sebilah golok sepanjang 30 cm. Senjata tersebut disiapkan untuk mengancam warga apabila aksinya dipergoki," ungkap AKP Joko kepada awak media, Selasa (29/4/2025).

Setelah mencuri sepeda motor, para pelaku langsung menjual barang hasil curian kepada penadah di wilayah Desa Sukajaya seharga Rp2.500.000.

Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa komplotan ini sudah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP), dengan target utama kos-kosan di wilayah Garut.

"Tersangka utama MSR merupakan residivis dua kali dalam kasus yang sama. Untuk mengantisipasi perlawanan, kami lakukan tindakan tegas terukur," tegas AKP Joko.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 8 unit sepeda motor berbagai merk, 1 buah pistol mainan jenis revolver, 1 bilah golok bergagang cokelat sepanjang 30 cm, 1 buah astag beserta 3 mata astag.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Garut juga menyerahkan kembali satu unit motor hasil curian kepada korban, Koenrat Soelaiman Jayadiningrat, warga Karangpawitan.

"Motor saya dicuri saat dipakai anak saya ke Café Wihaus, lalu ditinggal sebentar ke Alfamart. Tidak lama, motor itu sudah hilang. Syukurlah, dalam 7 hari motor berhasil ditemukan tanpa biaya sepeser pun," kata Koenrat saat ditemui di Mapolres Garut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan peran serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan kos-kosan dan area parkir umum.

"Apabila mengalami kehilangan kendaraan atau tindak kejahatan lainnya, segera laporkan ke Polsek atau langsung ke Polres Garut," tutup AKP Joko Prihatin.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut