Transaksi Narkoba via Instagram Terbongkar, Pemuda Asal Garut Ditangkap

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok dan distribusi narkotika yang menggunakan platform media sosial sebagai sarana transaksi,” tambah AKP Usep.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus baru peredaran narkoba yang memanfaatkan teknologi digital, khususnya media sosial seperti Instagram.
“Ini peringatan bagi kita semua. Peredaran narkoba sekarang tidak lagi konvensional, tapi sudah memanfaatkan ruang digital. Kami minta masyarakat untuk lebih waspada dan segera lapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Editor : ii Solihin