get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Usia 5 Tahun

Transaksi Narkoba via Instagram Terbongkar, Pemuda Asal Garut Ditangkap

Kamis, 01 Mei 2025 | 08:05 WIB
header img
Barang bukti narkoba yang disita dari pelaku. Foto istimewa.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok dan distribusi narkotika yang menggunakan platform media sosial sebagai sarana transaksi,” tambah AKP Usep.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus baru peredaran narkoba yang memanfaatkan teknologi digital, khususnya media sosial seperti Instagram.

“Ini peringatan bagi kita semua. Peredaran narkoba sekarang tidak lagi konvensional, tapi sudah memanfaatkan ruang digital. Kami minta masyarakat untuk lebih waspada dan segera lapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut