Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mudik Lebaran 2025: Garut, Surga Tersembunyi Penuh Pesona Alam dan Budaya
Advertisement . Scroll to see content

Ini Isi Aturan Mudik Lebaran yang Resmi Dikeluarkan Pemerintah 

Kamis, 24 Maret 2022 | 11:01 WIB
  • author Rizky Pradita Ananda
Ini Isi Aturan Mudik Lebaran yang Resmi Dikeluarkan Pemerintah 
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mudik Lebaran tahun ini. (Foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mekanisme aturan perjalanan mudik dan perayaan Idul Fitri tahun 2022 sudah ditetapkan. Aturan tersebut sudah diumumkan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, Rabu (23/3/2022) malam.

Berikut adalah tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti yang dipaparkan Menkes Budi saat  Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri.

1. Lengkap vaksin primer dua dosis+ booster : Masyarakat yang telah lengkap dua dosis ditambah sudah booster dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.

2. Dua dosis primer : Harus menyertakan hasil tes swab antigen saat melakukan perjalanan mudik 

3. Dosis 1: Untuk orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, saat melakukan perjalanan mudik perlu melampirkan hasil tes swab PCR.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut