get app
inews
Aa Text
Read Next : Jabar No 2 Terbanyak di Indonesia Warganya Kena Sifilis, Pria Garut Garut Kudu Waspada 

Ini Isi Aturan Mudik Lebaran yang Resmi Dikeluarkan Pemerintah 

Kamis, 24 Maret 2022 | 11:01 WIB
header img
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mudik Lebaran tahun ini. (Foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mekanisme aturan perjalanan mudik dan perayaan Idul Fitri tahun 2022 sudah ditetapkan. Aturan tersebut sudah diumumkan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, Rabu (23/3/2022) malam.

Berikut adalah tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti yang dipaparkan Menkes Budi saat  Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri.

1. Lengkap vaksin primer dua dosis+ booster : Masyarakat yang telah lengkap dua dosis ditambah sudah booster dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.

2. Dua dosis primer : Harus menyertakan hasil tes swab antigen saat melakukan perjalanan mudik 

3. Dosis 1: Untuk orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, saat melakukan perjalanan mudik perlu melampirkan hasil tes swab PCR.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut