GARUT, iNews.id – Sepeda motor hasil curian dua warga Bandung yang beraksi di Kabupaten Garut rupanya hanya dihargai Rp1 juta per unit. Motor bodong tanpa kelengkapan surat itu rata-rata dijual kepada para petani untuk mengangkut hasil bumi dari areal pertanian.
Kepala Unit Reskrim Polsek Leles Aiptu Irwan, menyebut hasil penjualan dibagi berdua antara tersangka NR (47), warga Kampung Cikancung, Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung; dan D (41) warga Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. “Masing-masing Rp500 ribu, karena penjualan motor hasil curian mereka ini hanya Rp1 juta,” ujar Irwan, kepada wartawan, Kamis (25/3/2022).
Irwan menambahkan, keduanya tidak sembarangan melakukan pencurian. Mereka beraksi hanya jika ada pesanan.
“Kalau ada yang pesan, baru mereka beraksi. Biasanya tersangka D yang mengabari NR,” katanya.
Aparat kepolisian dari Polsek Leles setidaknya mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai jenis. Dari 10 unit motor yang disita, satu diantaranya mereka gunakan untuk beraksi.
“Jadi yang sembilan unit lainnya kami dapatkan dari orang-orang yang sudah terlanjur membeli. Dari berbagai tempat didapat (diamankan). Rata-rata bekerja sebagai petani yang membutuhkan sepeda motor untuk angkutan hasil pertanian,” jelasnya.
Seperti diketahui, salah satu dari tersangka, yakni NR, merupakan residivis untuk kasus yang sama. Kepala Polsek Leles Iptu Erwin Hermawan menjelaskan, kasus NR kali ini merupakan yang keempat.
Erwin meminta kepada masyarakat yang menemukan atau menangkap pelaku kejahatan untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Kepolisian yang diberi kewenangan dan amanat dari rakyat akan bekerja semaksimal mungkin, sehingga diharapkan dengan adanya pengungkapan lebih banyak lagi harta benda masyarakat yang hilang bisa diselamatkan,” kata Erwin.
Editor : ii Solihin