get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Usia 5 Tahun

Kejaksaan Amankan Aset Negara Milik Terpidana Korupsi di Garut, Total Luas 2.521 m²

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:37 WIB
header img
Pengamanan aset negara terpidana kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Garut. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri Garut bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan dua bidang tanah milik negara yang sebelumnya terkait dengan terpidana korupsi Adam R. Damiri. Aset berupa tanah tersebut berada di Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022, yang menyatakan bahwa dua bidang tanah atas nama Kun Kusdiah dirampas untuk negara karena berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Dua aset yang berhasil diamankan antara lain, 1 bidang tanah seluas 1.216 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 730, 1 bidang tanah seluas 1.305 meter persegi dengan Buku Tanah Hak Milik Nomor 76, Total luas lahan yang diamankan mencapai 2.521 meter persegi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan dilakukan secara langsung di lapangan, disertai dengan pemasangan plang aset milik negara sebagai tanda bahwa lahan tersebut tidak lagi dapat dialihkan atau dimanfaatkan secara pribadi.

“Kami laksanakan pengamanan fisik ini sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset ini kini sah milik negara dan dilindungi hukum,” ujar Jaya kepada media saat kegiatan berlangsung, pada Kamis lalu (8/5/2025).

Pengamanan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Garut, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, serta didukung aparat Desa Salamnunggal. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

Kejari Garut juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat dan aparat desa setempat agar tidak menyalahgunakan aset negara tersebut.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut