Kejaksaan Amankan Aset Negara Milik Terpidana Korupsi di Garut, Total Luas 2.521 m²

GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri Garut bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan dua bidang tanah milik negara yang sebelumnya terkait dengan terpidana korupsi Adam R. Damiri. Aset berupa tanah tersebut berada di Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022, yang menyatakan bahwa dua bidang tanah atas nama Kun Kusdiah dirampas untuk negara karena berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Dua aset yang berhasil diamankan antara lain, 1 bidang tanah seluas 1.216 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 730, 1 bidang tanah seluas 1.305 meter persegi dengan Buku Tanah Hak Milik Nomor 76, Total luas lahan yang diamankan mencapai 2.521 meter persegi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan dilakukan secara langsung di lapangan, disertai dengan pemasangan plang aset milik negara sebagai tanda bahwa lahan tersebut tidak lagi dapat dialihkan atau dimanfaatkan secara pribadi.
“Kami laksanakan pengamanan fisik ini sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset ini kini sah milik negara dan dilindungi hukum,” ujar Jaya kepada media saat kegiatan berlangsung, pada Kamis lalu (8/5/2025).
Pengamanan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Garut, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, serta didukung aparat Desa Salamnunggal. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Kejari Garut juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat dan aparat desa setempat agar tidak menyalahgunakan aset negara tersebut.
“Kami minta agar tidak ada pihak yang menerbitkan dokumen baru atas tanah ini, tidak melakukan jual beli, sewa, maupun pemindahan hak dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak secara hukum,” tegas Jaya.
Ia juga mengingatkan agar papan pengamanan yang dipasang tidak dirusak atau dihilangkan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi keberadaan aset tersebut.
“Jika ada indikasi pemalsuan dokumen atau penguasaan ilegal, kami mohon segera laporkan ke Hotline Kejari Garut di nomor 0821-1112-2123 atau ke aparat penegak hukum terdekat,” tambahnya.
Langkah pengamanan ini bukan hanya bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga bagian dari penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga aset negara. Kejaksaan mengajak semua pihak, mulai dari perangkat desa hingga warga, untuk mensosialisasikan informasi ini kepada RT/RW, tokoh masyarakat, dan instansi pemerintah lokal.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata upaya Kejaksaan dalam menegakkan keadilan, menindak pidana korupsi, dan mengembalikan aset negara untuk kemanfaatan publik.
Editor : ii Solihin