Polres Garut Ungkap Jaringan Sabu Antar Kota, Tiga Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi

RE Akui Sabu Diperoleh dari DPO, dalam proses pemeriksaan, RE mengakui bahwa sabu yang dibawa oleh kedua kurir berasal darinya. Ia juga mengungkapkan telah empat kali memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Abang”, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“RE mendapatkan sabu dari seorang DPO untuk diedarkan kembali. Ia mengaku meraih keuntungan hingga Rp2,5 juta setiap kali berhasil menjual 5 gram sabu. Sebagai imbalan, para kurir juga diperbolehkan mengonsumsi sabu secara gratis,” jelas AKP Usep.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara, ketiga pelaku kini resmi ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan mencari tahu asal muasal peredaran sabu ini. Kami juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Usep.
Editor : ii Solihin