get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Mashduqi IIBS Garut Jalin Kerjasama Strategis dengan BRCC Tiongkok dan RSIH

Dari Karangpawitan Hingga Tarogong Kaler: Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polres Garut

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:02 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku . Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah KAE (30), warga Kecamatan Karangpawitan, dan VG (24), warga Kecamatan Tarogong Kaler. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan serta observasi terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 9,97 gram bruto.

“Dari tangan tersangka KAE, kami menemukan 14 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, dilapisi dengan tisu dan lakban cokelat dengan total berat bruto 6,66 gram. Sementara dari VG, kami menemukan 7 paket sabu dibungkus serupa dengan berat bruto 3,31 gram,” ujar AKP Usep saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (3/7/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek api gas, dua unit telepon genggam, screenshot percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.

Dalam pemeriksaan awal, KAE mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial F yang berdomisili di wilayah Kabupaten Subang. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mengajak VG untuk turut serta mengedarkan barang haram tersebut dengan iming-iming mendapatkan upah.

"Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami sedang mendalami kasus ini, khususnya untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran yang lebih luas," jelas AKP Usep.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat Garut untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba, demi masa depan generasi yang lebih baik,” pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut