Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pelaku Pengeroyokan Diamankan, Polres Garut Tegas Tindak Pelaku Kekerasan

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:23 WIB
  • author Hendrik Prima
Dua Pelaku Pengeroyokan Diamankan, Polres Garut Tegas Tindak Pelaku Kekerasan
Dua pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Garut. Foto istimewa.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, antara lain kaos berwarna krem, celana pendek hijau army, pecahan kaca meja, serta potongan kayu kecil yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, subsider Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Penanganan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami pastikan setiap pelaku kekerasan akan diproses sesuai ketentuan hukum," tegas AKP Joko.

Langkah tegas Polres Garut mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap aparat penegak hukum terus konsisten dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan rasa keadilan bagi para korban tindak kekerasan.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut