get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Mashduqi IIBS Garut Jalin Kerjasama Strategis dengan BRCC Tiongkok dan RSIH

Percobaan Curi Motor Gagal, Tiga Pemuda Garut Ketahuan Edarkan Obat Terlarang

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:26 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Tiga orang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi percobaan pencurian sepeda motor sekaligus penyimpanan ratusan butir obat-obatan terlarang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Singajaya. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Singajaya dan Peundeuy, Kabupaten Garut, pada Rabu (16/7/2025).

Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, memimpin langsung operasi penangkapan yang berlangsung di Jalan Raya Peundeuy, tepatnya di Kampung Seleketan, Desa Toblong. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YA (22) dan RR (17), warga Kecamatan Singajaya, serta FA (20), warga Kecamatan Peundeuy.

Menurut IPTU Tatang Sukirman, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya upaya pencurian sepeda motor di teras rumah warga. Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya kemudian ditangkap di Kampung Cinambo, Desa Toblong.

"Setelah kami amankan dan lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 407 butir obat keras jenis Heximer, 500 butir Tramadol, dua buah kunci letter T dan satu kunci segi tiga, satu pucuk airsoft gun jenis revolver lengkap dengan gotri, serta dua unit ponsel merek Oppo," jelas Kapolsek.

Pengembangan lebih lanjut di rumah salah satu pelaku, YA, membongkar fakta mengejutkan lainnya. Ratusan butir obat-obatan tersebut ternyata disimpan dalam jok sepeda motor yang terparkir di garasi rumahnya. Dalam interogasi, ketiga pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Pangrumasan beberapa hari sebelumnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal berat. Mereka akan diproses hukum berdasarkan Pasal 196 Jo Pasal 98 dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 108 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut