Gagal Curi Motor di Cikelet Garut, Oknum Mahasiswa Asal Bandung Diamankan Polisi

“Atas perbuatannya, pelaku HN dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan,” tambahnya.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam dan dini hari. Kapolsek Cikelet juga mengimbau warga agar memasang sistem keamanan tambahan seperti kunci ganda atau CCTV, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan terbukti sangat membantu pihak kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas. Kami mengapresiasi aksi cepat warga yang berhasil menggagalkan percobaan pencurian ini,” tegas IPTU Aktas.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cikelet. Sementara itu, pelaku HN diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : ii Solihin