get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Mashduqi IIBS Garut Jalin Kerjasama Strategis dengan BRCC Tiongkok dan RSIH

Mahasiswa Ditangkap Usai Produksi dan Jual Tembakau Sintetis di Garut

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:27 WIB
header img
Barang bukti narkoba yang diamankan Polisi. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan produksi tembakau sintetis di wilayah Karangpawitan, Kabupaten Garut. Seorang oknum mahasiswa berinisial AFI (24) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan. Dari lokasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 paket tembakau sintetis siap edar, bahan campuran cairan narkotika, tembakau bermerek “Arumanis”, alkohol, pewarna makanan, timbangan digital, plastik klip, serta alat produksi lainnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, dalam keterangan persnya pada Jumat (8/8/2025), mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan bahan cairan narkotika melalui platform media sosial Instagram dari akun bernama “MenolakPunah”.

Cairan tersebut kemudian dicampurkan dengan tembakau dan bahan lainnya untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan secara ilegal.

“AFI mengaku sudah beberapa kali memproduksi dan menjual tembakau sintetis kepada konsumen di wilayah Garut. Modusnya menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi dan distribusi,” ungkap AKP Usep.

Dari hasil penggeledahan lanjutan di rumah pelaku, petugas menemukan peralatan lengkap yang digunakan untuk meracik dan mengemas tembakau sintetis, termasuk bukti komunikasi transaksi dari ponsel pelaku.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok cairan narkotika yang diperoleh secara daring. Dugaan sementara, pelaku bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga bagian dari jaringan produksi dan distribusi tembakau sintetis skala kecil di Kabupaten Garut.

AFI kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat untuk memutus rantai distribusi narkotika di Garut,” tegas AKP Usep.

Polres Garut pun mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak tergiur dengan bisnis ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Orang tua, guru, dan lingkungan diharapkan aktif dalam pengawasan dan edukasi bahaya narkotika.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut