get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Buruh 2026 IJTI Desak Stop PHK Jurnalis, Peringatkan Ancaman Serius bagi Demokrasi

Tanam Ganja di Dalam Rumah Sejak 2023, Warga Bungbulang Garut Ditangkap

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 14:45 WIB
header img
Pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh Satnarkoba Polres Garut. Foto istimewa.

Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat hukum terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut