Modus Arisan Online, IRT di Garut Raup Uang Korban Rp291 Juta

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online yang merugikan para korbannya hingga ratusan juta rupiah. Seorang ibu rumah tangga berinisial RM alias Morenz (34), warga Kecamatan Karangpawitan, resmi ditahan aparat kepolisian setelah terbukti menjalankan arisan fiktif dengan memanipulasi data peserta.
Penahanan dilakukan oleh Unit I Tipidter Satreskrim Polres Garut pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 17.40 WIB. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan kasus ini bermula dari laporan salah seorang korban, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Karangpawitan, yang merasa ditipu setelah mengikuti arisan online bernama Morenz.
“Korban seharusnya menerima uang arisan sebesar Rp43,5 juta, namun hingga jatuh tempo, hak tersebut tidak pernah diberikan oleh tersangka,” jelas AKP Joko saat konferensi pers, Rabu (28/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka memiliki empat slot arisan atas nama penyelenggara dengan identitas berbeda, yakni Morenz, Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2. Keempat slot tersebut sudah pernah menerima giliran arisan, namun tersangka tidak menyetorkan kewajiban pembayaran.
Dengan cara ini, tersangka berhasil mengelabui para peserta lain dan menguasai uang yang seharusnya menjadi hak anggota arisan. Akibat ulahnya, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp291,6 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran Bank BCA atas nama para korban untuk memperkuat proses hukum.
Sejumlah korban mengaku sangat terpukul karena uang yang mereka setorkan adalah hasil jerih payah keluarga. Tak sedikit yang berharap bisa menggunakan hasil arisan untuk kebutuhan sekolah anak maupun modal usaha, namun malah menjadi korban penipuan.
“Arisan online memang terlihat menguntungkan karena cepat dapat giliran, tapi kalau tidak dikelola transparan bisa jadi jebakan. Kasus ini membuktikan bahwa modus penipuan bisa menyasar siapa saja, bahkan ibu rumah tangga,” ujar salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya.
Polres Garut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan maupun investasi berbasis daring. AKP Joko Prihatin menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara sebelum bergabung.
“Kami imbau warga Garut untuk lebih waspada, jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat. Pastikan sistem arisan jelas, transparan, dan ada bukti hukum yang kuat. Jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali,” tegasnya.
Saat ini, tersangka RM alias Morenz telah resmi ditahan di Mapolres Garut. Proses hukum akan dilanjutkan, dan penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah seiring pengembangan kasus.
Editor : ii Solihin