Viral Video Pengeroyokan di Garut, Polisi Tangkap Empat Pelaku dalam Waktu Singkat

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resor (Polres) Garut bergerak cepat menindaklanjuti kasus pengeroyokan seorang remaja perempuan yang videonya sempat viral di media sosial. Hanya dalam waktu singkat, Tim Sancang Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, di kawasan Pasar Ciawitali, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Korban berinisial S (20) menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok orang yang kemudian merekam dan menyebarkan aksinya ke media sosial.
Dalam rekaman video, terlihat korban mengalami penganiayaan, rambutnya dicukur hingga botak, bahkan dipaksa untuk melepas pakaian sehingga menimbulkan rasa malu mendalam. Aksi brutal tersebut sontak menuai kecaman publik setelah viral di berbagai platform media sosial.
Akibat kejadian itu, korban menderita luka lebam di beberapa bagian tubuh dan mengalami trauma psikologis yang cukup serius. Orang tua korban yang mengetahui insiden dari media sosial segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Tim Sancang Satreskrim Polres Garut langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, empat pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SA (19) dan YA (22) warga Kecamatan Tarogong Kidul, serta N (54) dan SP (19) warga Kecamatan Karangpawitan.
“Dua pelaku, SA dan YA, kami amankan di sekitar Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, pada Senin (1/9/2025). Sedangkan dua pelaku lainnya, N dan SP, berhasil ditangkap di kawasan Terminal Guntur, Tarogong Kidul,” ujar AKP Joko kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif para pelaku melakukan pengeroyokan diduga dipicu dendam dan rasa sakit hati karena merasa difitnah oleh korban. Hal inilah yang mendorong mereka melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Polisi menegaskan bahwa meski pelaku merasa memiliki masalah pribadi, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Kekerasan, apalagi disertai tindakan mempermalukan korban, merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas.
Keempat terduga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Kami juga terus mengumpulkan barang bukti dan mendalami rekaman video yang beredar,” tambah AKP Joko.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. Polisi juga meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan konten yang dapat merugikan korban maupun memicu keresahan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan, apalagi terhadap perempuan dan anak muda, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan. Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Editor : ii Solihin