GARUT, iNews.id – Ekspresi datar Herry Wirawan, terpidana mati atas perkara pemerkosaan terhadap 13 santriwati beberapa waktu lalu, saat mendapat vonis di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, tak dapat dilupakan para Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu JPU, Sugeng Hariadi, mengaku selalu teringat atas raut wajah Herry Wirawan, saat majelis hakim PT Bandung menganulir putusan sebelumnya dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.
"Kita selama menjadi jaksa menuntut mati pasti ekspresi terdakwa itu ada yang pingsan, histeris atau apa. Kalau ini datar saja tidak ada ekspresi apa-apa," tutur Sugeng, kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Sebagai seorang jaksa dalam perkara itu, Sugeng merasa prihatin atas nasib pilu yang dialami oleh belasan santriwati korban Herry Wirawan. Pasalnya, para korban yang masih belia itu harus menanggung beban seumur hidup akibat perbuatan bejat Herry Wirawan.
"Yang jelas banyak terharu dan prihatin," ujarnya.
Belajar dari kasus tersebut, ia pun berpesan kepada para orang tua untuk selalu menjaga dan memperhatikan anak-anaknya, terutama anak perempuan. "Sebab kejahatan bisa terjadi kapan saja, oleh siapa saja," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari, mengaku bersyukur dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
"Putusan pengadilan sudah adil karena perbuatannya memang sangat keji," kata Diah.
Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh PT Bandung Senin (4/4/2022) siang. Majelis Hakim PT Bandung menerima permintaan banding JPU, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya yaitu penjara seumur hidup.
Editor : ii Solihin