GARUT, iNews.id – Keluarga korban Herry Wirawan bersyukur atas vonis mati yang diberikan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hal tersebut diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum para korban, Senin (4/4/2022).
“Alhamdulillah keluarga sangat bersyukur Herry dihukum mati,” kata Yudi kepada wartawan.
Majelis Hakim PT Bandung menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang terbuka Senin ini. Dalam putusannya, majelis hakim memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman penjara.
Menurut Yudi, pihak keluarga menyampaikan rasa terima kasih mereka terhadap para jaksa yang mengajukan banding atas vonis sebelumnya.
“Keluarga mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada jaksa, juga kepada majelis hakim yang menjatuhkan hukuman yang berat bagi Herry," tuturnya.
Menurut dia, vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung sangat memenuhi rasa keadilan. "Ini sangat memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Editor : ii Solihin