get app
inews
Aa Text
Read Next : Tani Merdeka: Belum Pernah Ada Presiden Sekeren Ini, Harga Pupuk Subsidi Sampai Diturunkan 20%

Sat Lantas Polres Garut Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Berkendara, Demi Keselamatan di Jalan

Selasa, 11 November 2025 | 12:51 WIB
header img
Satlantas Porles Garut saat melakukan operasi di ruas jalan utama kabupaten Garut. Foto (Ist)

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut kembali mengingatkan pentingnya berkendara dengan aman dan penuh konsentrasi. Melalui himbauan resmi, pihak kepolisian meminta para pengendara, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), untuk tidak merokok saat berkendara, karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, menegaskan bahwa merokok sambil mengemudi termasuk perilaku yang dapat mengurangi fokus di jalan. Selain itu, abu atau bara rokok bisa saja terlempar dan mengenai pengendara lain, terutama pengguna sepeda motor di belakangnya.

“Merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan di jalan. Bahkan, abu rokok yang terbawa angin bisa memicu kecelakaan bagi pengendara lain,” jelas Iptu Aang, Selasa (11/11/2025).

Selain berisiko terhadap keselamatan, perilaku tersebut juga melanggar aturan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” tambahnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut