Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu di Wanaraja, Ungkap Jaringan hingga DPO

Jum'at, 14 November 2025 | 08:16 WIB
  • author Hendra YG
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu di Wanaraja, Ungkap Jaringan hingga DPO
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu di Wanaraja, Ungkap Jaringan hingga DPO

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RKA sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya serta mendukung pelaksanaan Program Nusantara Cooling System 2025.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut