get app
inews
Aa Text
Read Next : Tani Merdeka: Belum Pernah Ada Presiden Sekeren Ini, Harga Pupuk Subsidi Sampai Diturunkan 20%

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu di Wanaraja, Ungkap Jaringan hingga DPO

Jum'at, 14 November 2025 | 08:16 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu di Wanaraja, Ungkap Jaringan hingga DPO

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RKA sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya serta mendukung pelaksanaan Program Nusantara Cooling System 2025.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut