2 Elang Brontok Kembali ke Habitat Aslinya, BKSDA Lepasliarkan di Gunung Papandayan Garut
GARUT, iNewsGarut.id – Setelah menjalani rehabilitasi selama lima tahun, dua ekor elang brontok akhirnya kembali menghirup udara bebas di habitat alaminya.
Satwa dilindungi bernama Sukma dan Ajeng itu resmi dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat bersama Taman Satwa Cikembulan di kawasan hutan Gunung Papandayan, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Sabtu (27/6/2026).
Pelepasliaran dilakukan setelah kedua elang dinyatakan sehat dan memiliki kemampuan bertahan hidup di alam liar. Sebelum dilepas, keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, mulai dari tes laboratorium menggunakan sampel darah dan feses hingga rehabilitasi perilaku untuk mengembalikan naluri berburu.
Kepala Bidang Teknis BKSDA Jawa Barat, Andri Hansen Siregar, mengatakan pelepasliaran satwa merupakan tahapan akhir dari proses penyelamatan dan rehabilitasi.
Menurutnya, satwa yang telah memenuhi seluruh persyaratan akan dikembalikan ke habitatnya sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian populasi di alam.
"Tujuan akhirnya adalah mengembalikan satwa ke habitat aslinya sehingga dapat menjalankan fungsi ekologis dan berkembang biak secara alami," ujarnya.
Andri menjelaskan, Sukma dan Ajeng merupakan elang brontok yang dititipkan kepada Taman Satwa Cikembulan sejak 2021. Selama masa rehabilitasi, kedua satwa dipantau secara intensif untuk memastikan kondisi fisik maupun perilakunya benar-benar siap hidup mandiri.
Editor : ii Solihin