Polres Garut Bongkar Produksi Herbal Palsu, Pelaku Ditangkap
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:57 WIB
Ia berharap para tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, pemalsuan produk herbal bukan hanya merugikan produsen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait merek dan perdagangan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam produksi dan peredaran produk herbal palsu.
Editor: ii Solihin