get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Garut PTDH 2 Anggota Polri Kasus Desersi dan Pencurian

6 Anggota Oknum OKP Garut Jadi Kurir Narkoba, Modus Tempel di Tiang Listrik dan Spanduk Terungkap

Selasa, 19 April 2022 | 14:53 WIB
header img
Jajaran Polres Garut menunjukan sejumlah barang bukti dalam peredaran narkoba jenis sabu, tramadol dan riklona. Enam orang anggota geng motor diamankan.

"Barang bukti yang diamankan diantarannya 58.51 gram  sabu-sabu, 414 butir psikotropika jenis tramadol dan juga beberapa lembar riklona," sebutnya. 

Karena perbuatannya, para kurir ini dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya. 

Kapolres Garut berjanji pihaknya akan mengembangkan kasus narkoba ini hingga bandar dan penggunanya. "Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga dapat mengungkap para bandar dan pengguna narkobanya sesuai hasil pengembangan dari enam tersangka ini," tuturnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut