get app
inews
Aa Text
Read Next : Satreskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Garut, Seorang Mucikari Ditangkap

Selasa, 19 April 2022 | 20:04 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukan uang tunai dan sejumlah barang bukti lain dalam kasus prostitusi di Garut.

Tidak hanya uang tunai, satu unit kendaraan yang berfungsi sebagai angkutan wanita penghibur di kasus itu pun turut disita polisi. Adapun nilai transaksi bisnis mesum ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan. 

"(Dari transaksi) mucikari mendapat uang jasa sebesar Rp250 ribu sekali ST (Short Time)," sebutnya. 

H merupakan seorang karyawan di salah satu salon kecantikan Kabupaten Garut. Pada saat yang sama, dia merangkap sebagai freelance di bisnis penyedia wanita penghibur. 

"Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara," kata AKP Dede. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut