GARUT, iNewsGarut.id – Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota ,Kabupaten Garut. Kamis (31/10/2024).
Dalam keterangan Pers nya Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, penindakan ini berawal dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Garut.
Pelaku yakni “A” (49) Warga Kecamatan Garut Kota yang terlibat dalam praktik ilegal ini menjual Pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska.
"Kami berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi diatas HET, berawal dari penyelidikan Satreskrim Polres Garut,"kata Fajar.
Di lokasi tersebut Sat Reskrim Polres Garut menemukan tumpukan pupuk bersubsidi dengan total berat 25,792 ton, terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska.
Pelaku A membeli pupuk tersebut dari kios resmi dan kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah.
Sat Reskrim Polres Garut mencatat bahwa pupuk bersubsidi Urea seharusnya di jual dengan harga Rp 2.250 per kg, namun di jual oleh tersangka seharga Rp 4.000 per kg.
Editor : ii Solihin