Rampas HP Sambil Acungkan Sajam, Pelaku Curas di Garut Ditangkap
GARUT, iNewsGarut.id – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Kampung Cileles, Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan warga setelah sempat terlibat duel dengan korban, sementara satu orang lainnya melarikan diri.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban, Rian Ardiansyah, sedang memegang telepon genggam di depan rumahnya yang berada di pinggir jalan. Terduga pelaku diduga mendekati korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat.
Namun, situasi berubah ketika telepon genggam milik korban diduga dirampas. Setelah mengambil ponsel tersebut, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis matik.
Korban yang mengetahui barang miliknya dibawa kabur langsung melakukan pengejaran. Dalam situasi tersebut, salah seorang terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis arit hingga terjadi perkelahian dengan korban.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian berdatangan untuk membantu hingga salah seorang terduga pelaku berhasil diamankan, sedangkan rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, membenarkan adanya peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, satu orang terduga pelaku telah diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
“Terduga pelaku yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Cibatu untuk menghindari amukan massa. Saat diamankan, yang bersangkutan dalam kondisi mengalami luka,”ungkap Kapolsek, Sabtu (17/10/2026).
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis arit dan satu unit telepon genggam merek Infinix.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp2,4 juta.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku, serta melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam laporan awal, perkara tersebut dicantumkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 479 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.
Sementara itu, satu orang lain yang diduga terlibat masih melarikan diri berdasarkan kronologi laporan kepolisian. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Polres Garut.
Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap keseluruhan peristiwa tersebut.
Editor: ii Solihin