Berdasarkan pengakuan tersangka PYM, uang yang diinvestasikan para korban itu digunakan untuk menutupi janjinya selalu pengelola kepada para korban lain. "Gali lobang tutup lobang," ujarnya.
AKBP Wirdhanto pun menyatakan pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap aset tersangka. Adapun sejumlah barang yang menjadi bukti dalam kasus investasi bodong ini adalah kontrak perjanjian kerja sama dan keuntungan dengan para korban, hingga kwitansi pembayaran.
"Unsur pasal yang kami sangkakan adalah 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Untuk asetnya, masih kita tracing. Kami akan melacak terkait penggunaan uang korban untuk apa masih kita telusuri," papar Kapolres Garut.
Sebelumnya, salah seorang korban, Irna Nurliafari (33), warga Jl Bojong Sudika, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, melaporkan PYM dan suaminya, R, ke SPKT Mapolres Garut. Ia mengaku tertarik bergabung untuk berinvestasi setelah ditawari saat berkunjung ke salah satu salon.
Jumlah uang yang ditanamkan Irna di investasi itu adalah sebanyak Rp48 juta. Dia memilih waktu pencairan keuntungan selama 15 hari dengan persentase 20 persen.
Editor : ii Solihin