GARUT, iNews.id – Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting disikapi serius Pemerintah Kabupaten Garut. Sebab saat ini, angka kemiskinan yang menjadi penyebab stunting di Garut kembali naik menjadi 35 persen.
Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan, bahwa angka kemiskinan di daerahnya meningkat sebagai dampak dari pandemi Covid-19. “Tentu ini adalah keprihatinan Bapak Presiden dan juga keprihatinan saya, bahwa di Garut sekarang misalnya naik lagi menjadi 35 persen,” kata Rudy pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Garut, Rabu (27/4/2022).
Rudy memaparkan, kurangnya kemampuan ekonomi keluarga selama ini menjadi faktor utama dalam kasus stunting. "Sekarang akibat pandemi itu target berkurang setelah miskin, makin miskin. Maka dari 8,89 angka kemiskinan Garut, sekarang menjadi 10, menjadi dua digit lagi, saya selalu memperhatikan hal ini,” ujarnya.
Sebagai upaya penanganan stunting di Kabupaten Garut, Rudy menyatakan akan menganggarkan dana sebesar Rp2 miliar pada APBD Perubahan 2022. “Pertama saya ingin ada mobil untuk mengangkut tapi saya mobilnya harus tiga.
Saya juga ingin ada identitas, saya akan membangun tiga tempat bilamana kita mendapatkan atau menemukan penyintas stunting, saya akan membuat rumah sehat di anggaran perubahan,” ucap Bupati Garut.
Pada rapat yang digelar di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut itu, Rudy menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat Garut yang masih memerlukan perhatian pemerintah daerah, khususnya masyarakat yang tidak mampu.
“Ada orang yang memerlukan perhatian khusus, karena kemiskinan dia tidak bisa melakukan pengelolaan hidupnya, mulai dari persiapan perkawinan, setelah lewat proses perkawinan tentu ada hubungan suami istri yang berdampak terhadap adanya kehamilan,” kata Rudy.
Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana menerangkan, Perpres No. 72 Tahun 2021 dikeluarkan tidak hanya untuk percepatan penurunan stunting saja. Ia mengatakan, penurunan kasus stunting harus dibarengi upaya preventif serta kuratif agar tidak terjadi penambahan stunting.
“Ini bukan pekerjaan yang ringan, bukan pekerjaan yang mudah tapi ini harus dilakukan upaya-upaya disamping preventif. Kita pun harus menangani pada sasaran-sasaran yang memang sudah termasuk kategori stunting,” ucap Yayan.
Editor : ii Solihin