Guna memberikan pelayanan bagi pemudik lainnya, Rudy pun berharap agar kantor kecamatan tetap buka. Dia menyarankan pihak pemerintah kecamatan memberlakukan sistem piket di kantor.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 003/2219/SJ terkait Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022.
Dalam surat tersebut, kegiatan halal bihalal bisa dilakukan namun disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri), tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada kegiatan halal bihalal ini, jumlah tamu yang hadir dibatasi disesuaikan dengan level PPKM di daerah yang bersangkutan, seperti untuk daerah Level 3 maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat, Level 2 maksimal 75 persen dari total kapasitas tempat, dan Level 1 maksimal 100 persen dari toral kapasitas tempat.
Editor : ii Solihin