GARUT, iNews.id – Seorang pria berinisial AJ (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi Minggu (1/5/2022) malam lalu. Warga Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota ini menjadi tersangka karena menganiaya seorang pegawai instansi pemerintah bernama Adad Musadad, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan.
Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menjelaskan, aksi penganiayaan yang terjadi di Jalan Perintis Kecamatan Garut Kota itu terjadi setelah korban menolak untuk memberikan uang jatah yang diminta tersangka. AJ pun kemudian mengambil batu yang kemudian dilemparkan kepada korban.
"Tersangka juga kemudian melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali," kata AKP Dede saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (3/5/3022).
Aksi tersangka ini setidaknya membuat korban mengalami luka robek di bagian hidung, tiga gigi bagian atas terlepas, dan memar pada area mulut. Polisi, kata Kasat Reskrim Polres Garut, mengamankan dua pecahan batu jenis paving block berukuran 5x20 cm yang digunakan untuk menganiaya sebagai barang bukti.
"AJ ini kemudian diamankan di sekitar Bunderan Guntur. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," sebut AKP Dede.
Editor : ii Solihin