GARUT, iNews.id – Adanya kasus dugaan praktik penipuan dengan modus investasi bodong, yang dimana pelakunya berinisal (E) perempuan muda warga asal Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, itu dibenarkan oleh pihak pemerintah desa sendiri.
Saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Cijayana, Dian Lukman mengatakan, di Desa Cijayana itu ada salah satu pelaku yang melancarkan aksinya mengenai investasi bodong, dengan modus jual beli arisan.
"Awalnya jual beli arisan satu, dua, tiga kali lancar, mungkin kali ini itu direncanakan sehingga terjadinya investasi bodong," ungkapnya, Selasa (31/5/2022).
Mengenai kerugian korban bervariasi, ada yang dari 5 juta sampai 45 juta perorang, kalau ditotalkan jumlahnya itu lebih dari 500 juta.
"Untuk keberadaan pelaku saat ini, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sekarang ada di luar pulau Jawa," imbuhnya.
Editor : ii Solihin