GARUT, iNews.id – Bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pihak Diskominfo terima kunjungan kerja (Kunker) dari pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), yang diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Yeni Yunita, Senin (6/6/2022).
Adanya giat kunker tersebut, Kabid IKP Diskominfo Garut, menyambut baik kedatangan dari pihak Kanim Kelas II Non TPI Tasikmalaya, yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi), Usman.
Kemudian, Yeni menyampaikan, informasi terkait kepengurusan keimigrasian khususnya pengurusan paspor ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Terlebih, sekarang perjalanan luar negeri seperti contohnya ibadah haji dan umroh sudah kembali bisa dilakukan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada rombongan dari Kantor Imigrasi Tasikmalaya yang telah datang ke kantor kami, dan memberikan informasi terkait M-Paspor, dimana informasi yang berkaitan dengan keimigrasian ini sangat diperlukan oleh masyarakat Garut tentunya, apalagi sekarang perjalanan luar negeri seperti ibadah haji dan umroh sudah bisa kembali dilaksanakan," papar Yeni.
Lanjutnya, ia berharap dengan adanya M-Paspor ini bisa memudahkan masyarakat Kabupaten Garut dalam hal mengurus dokumen keimigrasian. Pihaknya sangat berkepentingan terutama dalam menyebarluaskan informasi terkait M-Paspor ini, baik melalui media sosial (Medsos), website ataupun media lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
"Harapannya tentu melalui adanya M-Paspor ini bisa membantu masyarakat Garut yang sedang mengurus dokumen-dokumen keimigrasian, salah satunya dalam pembutan paspor," harapnya.
Sementara itu, Kasubsi Kanim Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Usman menerangkan, bahwa M-Paspor ini merupakan salah satu layanan dari pihak kanim, yang dimana melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memilih jadwal untuk mengurus paspor kepada pihaknya ataupun kanim lainnya.
"Ya jadi nanti kita yang milih jadwalnya sendiri, kalau dulu kan kita harus ke sana kemudian antri dan belum tentu dapat antrean, kalau sekarang kita setelah daftar (melalui) M-Paspor kita bayar, kemudian kita memilih jadwal di hari apa kita bisa datang ke kantor imigrasi, jadi tidak bertumpuk jadi sudah pasti pelayanannya seperti itu," terangnya.
Ia menambahkan, tujuan diciptakannya M-Paspor ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga diharapkan jangkauan pelayanan dari Kanim Kelas II Non TPI Tasikmalalaya bisa lebih luas lagi.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang akan membuat paspor, untuk memastikan data yang dimiliki sudah benar atau sesuai dengan data yang tertera atau terregister di Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil), serta memastikan tujuan pembuatan paspor tersebut.
"Kepada masyarakat jangan pernah percaya kepada siapapun orangnya yang menjanjikan bahwasannya pengurusan paspor dapat begini-begini dengan biaya yang tidak sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," imbuhnya.
Terakhir, ia menyebutkan, biaya pembuatan paspor sebesar 350 ribu dengan waktu 4 hari. Sementara jika permohonan pembuatan paspor ingin selesai dalam waktu sehari, dikenakan biaya sebesar 1 juta rupiah.
"Dimana biaya untuk paspor biayanya adalah Rp. 350.000, untuk percepatan dapat permohonan hari itu kemudian jadi hari itu ada biaya percepatan sebesar Rp. 1.000.000, jadi biayanya di PNBP 1.350.000, kalau yang 350.000 selama 4 hari pasti paspor akan selesai," pungkasnya.
Editor : ii Solihin