get app
inews
Aa Read Next : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Berharap Natal dan Tahun Baru Hadirkan Ketentraman dan Kedamaian

Polda Lampung Berhasil Tangkap Tuyul di Mangga Dua Jakarta

Kamis, 07 Oktober 2021 | 11:47 WIB
header img
Ilustrasi aksi penjambretan.(Foto: Dok iNews.id)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aksi Polda Lampung menangkap tuyul di wilayah Mangga Dua, Jakarta, bikin heboh. Pasalnya, Tuyul alias MF (21) merupakan pelaku jambret masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil melarikan diri. 

Direskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dia ditangkap pada Rabu (6/10/2021) di Mangga Dua, Jakarta. 

"Dia pelaku jambret  seorang nenek bernama Susiwati (75). Saat itu korban dijambret di Pasar Tugu Bandarlampung dan tewas," kata Reynold, Kamis (7/10/2021). 

BACA JUGA:

Video Viral Tuyul Terekam Kamera CCTV di Warakas Jakarta

Reynold menambahkan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari rekannya yang terlebih dahulu ditangkap. Berbekal dari informasi itu, polisi mendapatkan keberadaan pelaku di Mangga Dua. 

"Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas," kata dia. 

Reynold menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 31 kali di lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung. Selain itu, tersangka juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah celana jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut