get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Jabar Dilantik, Anggota DPRD Jabar Ingatkan Tugas Penting Bey Machmudin

Disdukcapil: Ada Anak Bernama Pocong, Hantu hingga Kentut

Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:45 WIB
header img
DIsdukcapil Kemendagri meminta orang tua tidak memeri anak nama yang aneh.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah meminta para orang tua agar tidak memberikan nama yang dapat menyulitkan anaknya di masa depan. 

Zudan mengatakan dirinya beberapa kali menemukan nama yang tidak lazim selama menjabat Dirjen Dukcapil. Di antaranya ada orang tua yang memberikan nama anaknya Pocong, Hantu hingga Kentut. 

“Karena ada anak atau ada penduduk yang namanya Pocong. Penduduk yang namanya Hantu. Penduduk namanya Kentut. Nah kasihan nanti anaknya kalau besar dibully oleh kawan-kawannya. Kami menyarankan berilah nama yang indah, nama yang berupa doa,” katanya di Jakarta, Kamis (7/10/2021). 

Hal ini disampaikan Zudan saat memberikan tanggapan terkait adanya seorang anak di Tuban yang memiliki nama lebih dari 19 suku kata atau lebih dari 100 karakter. Anak itu diketahui kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan. Bahkan kemudian orang tuanya mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Saya sebagai Dirjen Dukcapil perlu memberikan penjelasan bahwa pemerintah melalui Ditjen Dukcapil beserta jajaran di daerah dinas dukcapil akan memberikan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP, dan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya. 

Dia mengungkapkan pemerintah tidak memberikan pembatasan ataupun larangan bahwa nama anak yang panjang. 

“Tidak seperti itu. Namanya kami serahkan kepada masyarakat. Yang penting namanya tidak menyulitkan anaknya di masa depan,” ucapnya. 

Namun begitu dia tetap menyarankan agar masyarakat tetap dapat memahami keterbatasan dalam pencatatan di dokumen kependudukan. 

“Semangatnya adalah pemerintah akan terus melayani. Tapi mohon dipahami bahwa secara administrasi kependudukan ada keterbatasan-keterbatasan kolom di dalam dokumen kependudukan. Di dalam KIA, KTP, KK, dan di dalam akta kelahiran serta dokumen dokumen negara lainya,” tuturnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut