get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pegawainya Rendah, Bupati Garut Terkejut

Selasa, 14 Juni 2022 | 05:30 WIB
header img
Rapat Kerja Sama Operasional Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan digelar di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kabupaten Garut

GARUT, iNews.id Angka kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Garut rendah. Mengetahui hal tersebut, Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku terkejut karena menurutnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari perintah Presiden Jokowi. 

"Saya sangat terkejut ya membaca ini, bahwa di Garut ternyata sangat rendah, ini sesuatu hal yang perlu mendapatkan perhatian. Jadi kalau dilihat, (pemerintah) desa pun hanya baru 60 saja dari 421 yang sudah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, dan ini perintah Bapak Presiden supaya APBD juga memberikan dukungan,"  kata Rudy Gunawan, Senin (13/6/2022). 

Ia pun berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan satu kebijakan anggaran, guna memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada masyarakat yang bekerja di lingkungan Pemkab Garut. "APBD kita ini mampu membayar. Saya bayar dari APBD pak kalau memang misalnya kepala-kepala SKPD-nya lalai," ucapnya.

Bupati Garut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan berharap di Tahun 2023 semua pekerja sudah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

"Komitmen kami pemerintah daerah akan menyelenggarakan instruksi bapak presiden melalui Inpres No 2 Tahun 2021, tentang premi dan dukungan pemerintah daerah untuk BPJS (Ketenagakerjaan), saya berharap di 2023 semuanya sudah mendapatkan perlindungan," katanya. 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Seto Tjahjono, memaparkan, melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menginstruksikan kepada 19 kementerian, kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Walikota serta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri, untuk bersatu bersama-sama memberikan jaminan kepada para pekerja yang ada di daerah masing-masing. 

"Negara sudah menyediakan anggaran untuk itu semuanya, tinggal kita mendaftarkan dan membayar biaya administrasinya," papar Seto.

Ia mengatakan, untuk di Kabupaten Garut, biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu sebesar Rp10.600 bagi pekerja formal. Sementara bagi pekerja informal yaitu sebesar Rp16.800.

"Angka tersebut sudah termasuk jaminan kecelakaan maupun jaminan kematian. Lalu jika terjadi bunuh diri, ahli warisnya juga mendapatkan santunan dari negara, karena yang diberikan perlindungan adalah keluarga, istri, dan anaknya," katanya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut