Tak Dilibatkan dalam Musyawarah, Pengurus RW dan RT di Desa Godog Mundur Berjamaah

Fani Ferdiansyah
Para pengurus RW dan RT di lingkungan RW 19 Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, memilih mundur berjamaah dari jabatannya.

Hal serupa dikatakan mantan Ketua RT 02 perum Grand View Residence, Yayat Sudrajat. Ia menegaskan bahwa langkah ini terpaksa ditempuh agar ke depan pemerintah desa lebih teliti dan profesional ketika akan membahas RPJMDes.

"Ini sebagai upaya agar pengurus selanjutnya yang akan menggantikan saya dan pengurus lainnya tidak lagi mengalami kendala. Kami ingin adanya pemerataan pembangunan baik itu warga di perumahan maupun di luar perumahan," ujar Yayat. 

Jajaran pengurus yang mundur di lingkungan RW 19 ini diantaranya adalah Ketua RW 19, Ketua RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05 dan RT 06. Adapun surat pernyataan pengunduran diri mereka telah disampaikan kepada Kepala Desa Godog. 



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network