Terkait pengelolaan Situ Bagendit, Rudy memaparkan, saat ini pihaknya hanya mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Milik Daerah atau Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Nah tentu kami akan berkirim surat kepada DPRD, karena sekarang ini setiap hari ada saja yang audiensi kepada DPRD mengenai pengelolaan Situ Bagendit, jadi kita akan menyampaikan dulu surat," kata Bupati Garut.
Setelah mengirimkan surat kepada DPRD, imbuh Rudy, pihaknya akan melakukan diskusi langsung dengan DPRD terkait langkah-langkah yang akan dilakukan setelah Situ Bagendit diserahkan ke pemerintah daerah.
"Siapa tahu barang itu nanti baru tahun depan diserahkan kepada kita, kita tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur hal yang berhubungan dengan Situ Bagendit, kecuali sekarang ini hanya selembar surat dari Kementerian PUPR," ujarnya.
Terakhir, Rudy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah konkret untuk bisa menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan Situ Bagendit.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait