Catat, Kriminolog Tegaskan Pembuat, Penyebar, dan Penyimpan Video Pornografi dapat Dipidana Berat

Fani Ferdiansyah
Salah satu tangkapan layar foto syur yang diunggah akun inisial CC di TikTok.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milliar.

Seperti diketahui, Prof Nandang Sambas menduga motif ekonomi menjadi salah satu latar belakang utama wanita yang diduga asal Garut memposting foto-foto dan video syur dirinya di internet. Hal tersebut mendorong wanita kini tak malu lagi bahkan menawarkan kemolekan tubuhnya untuk dipertontonkan. 

"Ada kecenderungan motif ekonomi, kemudian lunturnya nilai moral masyarakat," jelasnya. 

Dugaan faktor utama ini, lanjutnya, menguat dengan dukungan perkembangan teknologi informasi yang semakin mudah diakses oleh siapapun. Kondisi tersebut diperparah oleh kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, terkait konten legal dan ilegal. 

Prof Nandang Sambas juga menjabarkan bahwa saat ini fenomena pelaku aksi pornografi telah mengalami pergeseran gender, dari semula pria ke wanita. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network