Catat, Kriminolog Tegaskan Pembuat, Penyebar, dan Penyimpan Video Pornografi dapat Dipidana Berat

Fani Ferdiansyah
Salah satu tangkapan layar foto syur yang diunggah akun inisial CC di TikTok.

GARUT, iNews.id Pelaku pengunggah konten pornografi di dunia maya dapat dijerat hukum. Kepastian itu disampaikan Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas, saat menyikapi kasus wanita muda diduga asal Kabupaten Garut, yang menjajakan foto dan video syur dirinya di media sosial. 

"Penjualan konten yang mengandung asusila merupakan bentuk dari tindak pidana. Lihat di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Prof Nandang Sambas di Madinah, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (31/7/2022). 

Kriminolog Unisba ini pun menegaskan bahwa pembuat, pengedar, dan penyimpan konten pornografi juga dapat dipidana. Tak main-main, ancaman hukuman yang menanti tergolong berat. 

"Ancaman sanksi bagi yang buat, pengedar, yang menyimpan itu bisa dipidana 4 tahun dan denda berat. UU ITE sudah mengaturnya, seperti ditegaskan dalam Pasal 27," ujarnya. 

Mengutip laman sumber informasi hukum, Yuridis.id, Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network