Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di media sosial, DC juga memiliki akun lain selain Instagram, yakni TikTok. Di akun ini, ia menggunakan inisial CC sebagai identitasnya.
Di akun TikTok tersebut, wanita muda ini mengunggah empat video dengan jumlah penayangan per video lebih dari 12 ribu kali, dengan dua video diantaranya telah ditonton lebih dari 17 ribu kali. Tidak ada keterangan pasti terkait kapan video-video itu diunggah.
Namun di akun ini, ia hanya menuliskan 'new account' dengan emoji menangis. Di aplikasi TikTok, akun CC tersebut telah memiliki pengikut sebanyak 1,9 ribu dan mengumpulkan 2,1 suka dari warganet.
Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kapolres Garut menyebut DC terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait