Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakan, akibat peretasan tersebut, website Kejari Garut tidak dapat digunakan. Bahkan pelayanan kepada masyarakat terganggu.
"Pada hari Rabu 3 Agustus 2022, website resmi Kejari Garut diretas oleh orang tidak dikenal. Website yang biasanya bisa dibuka dan digunakan untuk kepentingan umum sekarang tidak dapat diakses. Banyak masyarakat yang tidak terlayani akibat kejadian ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap, Rabu (3/8/2022).
Peretas tersebut, ujar Sutan Harahap, masuk ke dalam website dan mengubah sebagian dari tampilan situs resmi Kejari Garut. Tindakan ini dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk mengacaukan pelayanan publik.
"Tampilan dari website Kejaksaan Negeri Garut berubah menampilkan tulisan "Bubarkan Satgassus Merah Putih". Tim IT Kejaksaan Negeri Garut sedang berusaha memulihkan website resmi dari retasan orang tidak dikenal tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat dapat segera terlayani kembali," ujar Sutan Harahap.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait