Alih Fungsi RTH Lahan PT KAI Diprotes Warga Pasar Cibatu

Fani Ferdiansyah
Pengerjaan bangunan berlangsung pada lahan ruang terbuka hijau (RTH) milik PT KAI di tanah eks Pasar Lama Cibatu. Pembangunan ini diprotes warga pasar karena dinilai menyalahi aturan.

GARUT, iNews.id – Alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) pada lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di eks Pasar Lama Cibatu, Kabupaten Garut, menuai polemik. Pendirian bangunan baru sebagai pusat ekonomi di tanah tersebut diprotes warga pasar Cibatu yang tergabung dalam IWAPPA dan APPSI

Warga pasar dari kedua organisasi itu beralasan bila pendirian bangunan di kawasan tersebut melanggar aturan. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Bupati tentang RDTR Kecamatan Cibatu, menyatakan bahwa lokasi eks pasar lama tersebut tercatat sebagai zona hijau yang diperuntukan sebagai hutan Kota. 

Adapun pendirian bangunan di lahan milik PT KAI tersebut difungsikan sebagai Taman Kuliner. Ketua IWAPPA Pasar Cibatu Cecep Suryaman, mengatakan Keberatanya dengan rencana tersebut. 

"Seolah-olah pedagang pasar hanya dikorbankan oleh kebijakan, sementara aturan yang diterapkan Perda RTRW-nya masih berlaku. Perda ini diperkuat oleh Peraturan Bupati Garut tentang RDTR," kata Cecep Suryaman, Senin (15/8/2022). 

Ia pun meminta semua pihak untuk menghargai peraturan, terlebih Perda RTH belum dicabut. 

"Kami minta pemerintah Kabupaten Garut segera bertindak agar kegelisahan pedagang terjawab. Kalaupun memang untuk kuliner yang jam operasionalnya dibatasi, kita minta hitam diatas putihnya, jangan sampai jadi pasar tandingan apalagi Ijinnya belum jelas," ujarnya. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network