Sementara itu, Dewan Penasehat Forum IWAPPA Garut Yudi Setia Kurniawan, mendesak semua pihak agar menaatu aturan dan Perijinan.
Yudi yang juga Sekjen DPW APPSI Jawa Barat justru menyarankan agar lahan tersebut menjadi monumen reaktivasi kereta api (KA) Garut.
"Memang hak berusaha adalah hak setiap warga negara, namun ada perijinan yang harus ditempuh apalagi kami nilai ini ada pelanggaran Perda Tata Ruang. Silahkan Pemkab Garut dan PT KAI berkomunikasi, saran saya lebih baik dipakai untuk monumen reaktivasi kereta api Garut di lokasi sana," tururnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait