“Perekap atau karyawan dari SW ini dibayar dari hasil keuntungan menjalankan praktik judi online sebesar Rp50 ribu per hari,” ujarnya.
Dalam operasi pemberantasan aksi perjudian online itu, jajaran Polres Garut juga mengamankan seorang bandar lain di lokasi berbeda berinisial DS (53). DS yang sehari-hari berjualan sayuran ini ditangkap karena menjalankan bisnis judi pada situs togeldingdong176.com.
“Mereka diamankan di dua tempat berbeda wilayah Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis (18/8/2022) kemarin. SW beserta empat tersangka yang terdiri dari seorang perekap dan tiga pemasang diamankan di Jalan Cimanuk, sementara DS dan seorang tersangka lain ditangkap di Jalan Merdeka,” katanya.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, dalam praktik perjudian tersebut, para pemasang diiming-imingi keuntungan sebesar 70 kali lipat. Sementara bandar, mendapat keuntungan 29 persen dari penggunaan aplikasi.
“Keuntungan 70 kali lipat dari nilai pemasangan yang bervariasi. Seorang pemasang dengan nilai seribu rupiah itu akan mendapatkan Rp70 ribu, lalu bila Rp3000 akan dapat Rp210 ribu,” kata Kapolres Garut.
Ia mengatakan ekonomi menjadi motif para pelaku melakoni judi online ini. Oleh karena itu, lanjutnya, tak heran aktivitas judi online menyasar masyarakat dari kalangan ekonomi bawah.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait