“Salah seorang bandar berinisial DS mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu per hari. Dalam satu bulan itu bisa mencapai Rp30 juta rupiah hanya dari menjalankan aplikasi judi,” ucapnya.
Selain akan melakukan pendalaman, Kapolres Garut pun menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak perbankan dan Diskominfo. Koordinasi itu dilakukan untuk membekukan rekening-rekening yang dicurigai terlibat bisnis judi online.
“Sementara koordinasi dengan Diskominfo akan kami lakukan untuk memblokir situs-situs perjudian online,” katanya.
Atas perbuatannya para tersangka perjudian onlineini dijerat dengan sejumlah pasal berbeda, bergantung dari perannya masing-masing. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang – Undang RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang –Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau Pasal 303 biz ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHP.
“Hukumanya bervariasi bergantung dari peran mereka. Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp1 miliar,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait