Pernyataan Doglas diamini anggotanya, lqbal Imanuddin.
"Diperlukan pula adanya payung hukum tentang penempatan Tenaga Kerja & kearifan Lokal. Kami mengharapkan anggota DPRD yang hadir bisa menjembatani terealisasinya Perda yang mengatur hal tersebut,” katanya.
Jadi, lanjutnya, "kami mendesak agar semua pihak dapat duduk bersama, masa kita kalah oleh Kabupaten Berau? mereka mampu loh menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja lokal, sehingga disana terjamin dan terakomodasi tenaga kerja lokal sampai 80%."
Di tempat terpisah, Ketua Umum Mappegas, H Nana Supriatna S.Pd, saat dihubungi via telfon, mengapresiasi kekritisan dan desakan anggotanya dalam audiensi tersebut namun masih bisa menjaga ketertiban dan tetap taat hukum.
"Kalau memang RSUD tidak berani menghadapi premanisme, laporkan saja karena ini adalah negara hukum, dan kami pun siap ikut mengawal, hal ini demi tata kelola dan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat Garut Selatan”, ungkapnya.
Editor : Rio Harto Nugroho
Artikel Terkait